Koreksi Pasal 19
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan usaha kecil, baik yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyusunan kebijaksanaan dan program pembinaan dan pengembangan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
Koreksi Anda
