Koreksi Pasal 18
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Lembaga pendukung lain berperan mempersiapkan dan menjembatani pembinaan dan pengembangan usaha kecil melalui:
a. penyediaan informasi, bantuan manajemen dan teknologi kepada usaha kecil;
b. pemberian bimbingan dan konsultasi melalui klinik konsultasi bisnis kepada usaha kecil;
c. pelaksanaan advokasi kepada berbagai pihak untuk kepentingan usaha kecil;
d. pelaksanaan magang, studi banding dan praktek kerja bagi usaha kecil.
Koreksi Anda
