Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga penjaminan memberikan prioritas pelayanan dan kemudahan dan akses bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan untuk memperoleh jaminan pendanaan melalui: a. perluasan fungsi lembaga penjaminan yang sudah ada dan atau pembentukan lembaga penjaminan baru; b. pembentukan lembaga penjamin ulang untuk menjamin lembaga-lembaga penjaminan yang ada.
Koreksi Anda