Koreksi Pasal 16
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Lembaga pembiayaan memberikan prioritas pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan bagi usaha kecil yang dibina dan dikembangkan melalui:
a. penyediaan pendanaan usaha kecil;
b. penyederhanaan tata cara dalam memperoleh pendanaan dengan memberikan kemudahan dalam pengajuan permohonan dan kecepatan memperoleh keputusan;
c. pemberian keringanan persyaratan jaminan tambahan;
d. penyebarluasan informasi mengenai kemudahan untuk memperoleh pendanaan untuk usaha kecil melalui penyuluhan langsung dan media massa yang ada;
e. penyelenggaraan pelatihan membuat rencana usaha dan manajemen keuangan;
f. pemberian keringanan tingkat bunga kredit usaha kecil;
g. bimbingan dan bantuan usaha kecil;
h. loket khusus untuk pelayanan dan informasi kredit usaha kecil.
Koreksi Anda
