Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dan atau Menteri Teknis menyiapkan secara terpadu kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil, yang meliputi: a. pencadangan bidang usaha dan investasi tertentu di sektor perdagangan, jasa, pertanian, industri, pertambangan, dan konstruksi; b. pencadangan tempat dan lokasi usaha; c. pencadangan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya serta mempunyai nilai budaya yang bersifat turun temurun. (2) Kebijakan pencadangan usaha bagi usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda