Koreksi Pasal 8
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang sumber daya manusia, dilaksanakan dengan:
a. memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
b. meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial;
c. membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan dan konsultasi usaha kecil;
d. menyediakan tenaga penyuluh dan konsultan usaha kecil;
e. menyediakan modul manajemen usaha kecil;
f. menyediakan tempat magang, studi banding dan konsultasi untuk usaha kecil.
Koreksi Anda
