Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan: a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran; b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran; c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar; d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi; e. memasarkan produk usaha kecil; f. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran; g. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil. h. memberikan peluang pasar.
Koreksi Anda