Koreksi Pasal 7
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan:
a. melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b. meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
c. menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar;
d. mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi;
e. memasarkan produk usaha kecil;
f. menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran;
g. menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
h. memberikan peluang pasar.
Koreksi Anda
