Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KECIL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan klasifikasi dan tingkat perkembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bobot, intensitas, prioritas dan jangka waktu pembinaan dan pengembangan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri, dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Teknis.
Koreksi Anda
