Pasal 1
(1) Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:
1. Visa Diplomatik;
2. Visa Dinas;
3. Visa Singgah;
4. Visa Kunjungan; dan
5. Visa Tinggal Terbatas.
(2) Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut :
a. Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;
b. Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;
c. Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik INDONESIA untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;
d. Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;
e. Visa…
e. Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :
1) menanamkan modal;
2) bekerja;
3) melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;
4) mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
5) menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara INDONESIA;
6) menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);
7) Repatriasi.