Pasal 1
Kekayaan Negara berupa bus beserta suku cadangnya yang pada saat ini dikelola oleh Perusahan Umum (PERUM) Damri ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Damri.
PP Nomor 32 Tahun 1992
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.