Pasal 1
(1) Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 7 tahun 1966 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1966 No. 13) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA tahun 1960 No. 40)
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut.
(3) Semua hal-hal yang bertahan dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (PN) Kerta Niaga sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.