Pasal 14
(1) Dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan Direksi diawasi oleh B.P.U.
(2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota B.P.U.
Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai.
PP Nomor 32 Tahun 1962
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENDIRIAN. Pasal 1. Dengan
KETENTUAN PENUTUP. Pasal 23. Hal-hal Yang belum atau belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH