Menteri kehakiman mengadakan dan memelihara daftar orang asing untuk seluruh INDONESIA.
Pasal 2
(1) Tiap-tiap orang asing yang berada di INDONESIA diharuskan men-daftarkan diri kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
(2) Bagi orang asing yang baru masuk di INDONESIA pendaftaran itu harus dilakukan olehnya dalam waktu satu minggu sesudah ia masuk di INDONESIA.
(3) Bagi orang asing yang sudah ada di INDONESIA pendaftaran itu harus dilakukan olehnya paling lambat dalam waktu enam bulan sesudah peraturan ini mulai berlaku.
Yang dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 2 ialah:
a. mereka yang mendapat izin untuk tinggal sementara waktu di INDONESIA paling lama untuk
tiga bulan;
b. orang tua atau wali untuk anak─anak yang belum berumur dua tahun;
c. orang─orang asing yang tersebut dalam pasal 7 Undang─undang Pengawasan Orang Asing, selama mereka melakukan tugasnya.
(1) Tiap-tiap orang asing diwajibkan memberikan segala keterangan mengenai dirinya, namanya, kewarga negaraannya, pekerjaan-nya, kedudukan sipilnya, nama─nama anggota keluarganya dan lain-lain keterangan dan bantuan yang diperlukan untuk mengenal dirinya, seperti fotonya, cap jarinya dan sebagainya.
(2) Tiap─tiap orang asing diwajibkan pula dalam waktu empat belas hari melaporkan perobahan─perobahan tentang hal─hal yang dimaksudkan ayat 1 pasal ini.
Barang siapa mempunyai suatu surat imigran yang tidak berla─ ku lagi diwajibkan menyerahkannya sendiri atau dengan surat atas tanggungan sendiri dalam waktu empat belas hari kepada Kepala Kantor Imigrasi dari tempat tinggalnya, kecuali kalau Menteri Kehakiman menunjuk penjabat lain.
Barang siapa tidak memenuhi atau tidak lengkap memenuhi suatu kewajiban yang dipikulkan kepadanya menurut pasal 2, pasal 4, pasal 5, pasal 6 atau suatu aturan dari Menteri Kehakiman berdasarkan pasal 7 dihukum dengan hukuman kurungan selama- lamanya satu tahun atau hukuman denda setinggi─tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal Peralihan. Barang siapa pada saat berlakunya peraturan ini mempunyai suatu surat imigrasi yang tidak berlaku lagi diwajibkan menyerahkannya menurut yang ditentukan oleh pasal 6 dalam waktu empat belas hari sesudah saat tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 1954.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO
Diundangkan pada tanggal 24 April 1954 MENTERI LUAR NEGERI,
SUNARIO
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 569 TAHUN 1954