Pasal 1
1. Pemerintah memberikan penghargaan kepada para pelajar perjuangan, yang telah menunaikan kewajiban berbakti guna menegakkan Negara sejak tanggal 17 Agustus 1945.
2. Menteri Pertahanan MENETAPKAN siapa yang telah memenuhi kewajiban itu dan MENETAPKAN pula saat permulaan dan saat berakhirnya masa berbakti buat tiap pelajar yang bersangkutan.