Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. l2l Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor. (3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir. (4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara dalam pemberhentian Rektor. (5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri. (6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan MWA. (1) (2t
Koreksi Anda