Koreksi Pasal 29
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada T\-rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan INDONESIA;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
e. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
f. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
g. mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
h. mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
i. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
j. tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
k. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
l. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
m. memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;
n. tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan
o. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal30...
Koreksi Anda
