Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyetujui usul perubahan Statuta UNJ; b. MENETAPKAN kebijakan umum nonakademik UNJ; c. MENETAPKAN rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan; d. MENETAPKAN norma dan tolok ukur kinerja UNJ; e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor; g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ; i. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ; j. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ; k.membuat... PR.ESIDEN k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan l. menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan MEMUTUSKAN penyelesaian permasalahan. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
Koreksi Anda