Koreksi Pasal 12
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana.
Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
