Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (2) Penyelenggaraan. . . PR.ESIDEN (2) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Koreksi Anda