Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNJ memiliki misi: a. menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat; b. melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global; d.mengembangkan... PRESTDEN d. mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional; e. mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan f. melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda