Koreksi Pasal 4
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora.
Koreksi Anda
