Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ.
(21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraantridharmaperguruantinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda
