Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 tentang PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ. (21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; b. identitas; c. penyelenggaraantridharmaperguruantinggi; d. sistem pengelolaan; e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik; g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan; h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan.
Koreksi Anda