Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum, ketentuan mengenai kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak berlaku. (21 Saham Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan yang melakukan Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing. (3) Pemodal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat merupakan Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.
Koreksi Anda