Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Saham Perusahaan Efek patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak:
a. di bidang keuangan selain sekuritas, paling banyak 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor;
atau
b.di...
b. di bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya, paling banyak 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.
Koreksi Anda
