Koreksi Pasal 2
PP Nomor 31 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang KEPEMILIKAN MODAL ASING PADA PERUSAHAAN EFEK
Teks Saat Ini
Perusahaan Efek berbentuk:
a. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau
b. Perusahaan Efek patungan, y&ng sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.
Koreksi Anda
