Koreksi Pasal 58
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara:
a. sarana penyajian Produk Halal; dan
b. proses penyajian Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
