Koreksi Pasal 54
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
