Koreksi Pasal 52
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara:
a. bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b. sarana pengemasan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
