Koreksi Pasal 45
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Koreksi Anda
