Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal; b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong; c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal; e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Koreksi Anda