Koreksi Pasal 41
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) LPH memberhentikan Auditor Halal.
(2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika:
a. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri;
d. terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau
e. terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
