Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki akreditasi dari BPJPH; c. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan d. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda