Koreksi Pasal 24
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2) Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cara fasilitasi penilaian kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
