Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi: a. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda