Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi: a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar; c. fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan; d. perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda