Koreksi Pasal 79
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusi terkait.
(2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.
Koreksi Anda
