Koreksi Pasal 77
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
a. LPH;
b. masa berlaku Sertifikat Halal;
c. kehalalan Produk;
d. pencantuman Label Halal;
e. pencantuman keterangan tidak halal;
f. pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
g. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau
h. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
