Koreksi Pasal 72
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
b. produk sudah bersertifikat halal sebelum UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
c. produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
d. produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
e. kesiapan pelaku usaha dan;
f. kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a. dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
b. tahap selanjutnya untuk Produk selain makanan dan minuman.
(4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17 Oktober 2019 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
