Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda