Koreksi Pasal 3
PP Nomor 31 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari penerimaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf j, dan huruf k yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini untuk kegiatan di luar kantor Kementerian Perdagangan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
