Koreksi Pasal 1
PP Nomor 31 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
Teks Saat Ini
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. jasa pendidikan dan pelatihan;
b. jasa sertifikasi;
c. jasa pelatihan kompetensi personil;
d. jasa inspeksi teknis;
e. jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu;
f. jasa pengujian dan pengambilan contoh;
g. jasa pengujian dalam rangka persyaratan izin tanda pabrik dan izin tipe alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
h. jasa penerbitan surat keterangan asal;
i. jasa dibidang perdagangan berjangka komoditi;
j. jasa kalibrasi dan verifikasi;
k. jasa tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang memerlukan penanganan khusus;
l. jasa salinan resmi atau petikan resmi daftar perusahaan;
m. jasa data laporan keuangan tahunan perusahaan;
n. denda administratif atas pelanggaran tidak mendaftar prospektus penawaran waralaba dan perjanjian waralaba;
o. denda administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi;
p. jasa pelatihan di bidang ekspor impor atau jasa konsultasi mutu dan pengujian mutu yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama dengan organisasi nasional maupun internasional; dan
q. jasa pelayanan pada kantor dagang dan ekonomi INDONESIA di luar negeri.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf n sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf p sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
