Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak kapal; c. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan d. memiliki Izin Tinggal terbatas yang sah dan masih berlaku. (2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang keluar Wilayah INDONESIA tidak dengan Alat Angkutnya juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Izin Masuk Kembali jika akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya; atau b. memiliki exit permit only jika tidak akan bergabung kembali dengan Alat Angkutnya. (3) Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang akan meninggalkan Wilayah INDONESIA dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapatkan Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda