Koreksi Pasal 28
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Imigrasi berwenang menolak orang untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal orang tersebut:
a. tidak memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. diperlukan untuk kepentingan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
c. namanya tercantum dalam daftar Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi juga berwenang menolak Orang Asing untuk keluar Wilayah INDONESIA dalam hal Orang Asing tersebut masih mempunyai kewajiban di INDONESIA yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
