Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Awak Alat Angkut laut yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan Alat Angkutnya harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan dan/atau buku pelaut yang sah dan masih berlaku; b. terdaftar dalam daftar awak kapal; dan c. tidak termasuk dalam daftar Penangkalan atau daftar Pencegahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda