Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, atau Pasal 9 dapat masuk Wilayah INDONESIA setelah mendapatkan Tanda Masuk dari Pejabat Imigrasi.
Koreksi Anda