Koreksi Pasal 11
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali.
(2) Pembebasan dari kewajiban memiliki Visa, Izin Tinggal, dan Izin Masuk Kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memiliki fasilitas Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
