Koreksi Pasal 10
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus menggunakan paspor yang sama.
(2) Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA dengan menggunakan Paspor Kebangsaan diperlakukan sebagai warga negara INDONESIA jika memiliki fasilitas Keimigrasian.
Koreksi Anda
