Koreksi Pasal 9
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Anak berkewarganegaraan ganda yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku;
b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan atau daftar Penangkalan;
dan
c. memiliki fasilitas Keimigrasian jika menggunakan Paspor Kebangsaan.
Koreksi Anda
