Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam keadaan tertentu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di tempat yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang difungsikan sebagai tempat pemeriksaan Keimigrasian berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal. (4) Dalam hal belum ada Pejabat Imigrasi pada tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), pemeriksaan dilakukan oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan. (5) Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pejabat Imigrasi sepanjang menyangkut pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA. (6) Pemeriksaan orang yang masuk atau keluar Wilayah INDONESIA oleh Petugas Pemeriksa Pendaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda