Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga negara INDONESIA yang keluar Wilayah INDONESIA harus memenuhi persyaratan: a. memiliki Dokumen Perjalanan Republik INDONESIA yang sah dan masih berlaku; b. tidak termasuk dalam daftar Pencegahan; dan c. tercantum dalam daftar awak Alat Angkut atau penumpang, kecuali bagi kendaraan pribadi dan kendaraan muatan barang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda