Koreksi Pasal 18
PP Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemberitahuan rencana kedatangan Alat Angkut laut atau Alat Angkut udara bagi Penanggung Jawab Alat Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a adalah:
a. paling lambat 6 (enam) jam sebelum Alat Angkut reguler tiba; dan
b. paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam sebelum Alat Angkut nonreguler tiba.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Koreksi Anda
